HARGA SEBUAH SERTIFIKASI

Sejak diimplementasikannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, membuat hati semua orang berbunga-bunga, terutama bagi yang satu ini “Umar Bakeri” kabahagian ini bertambah ketika namanya tercantum sebagai peserta yang lulus dalam kualifikasi sertifikasi. Baginya, lulus sertifikasi berarti mendapatkan suatu tunjangan, tunjangan sama halnya dengan uang, dan uang sama dengan kesejahteraan. Ia tidak perlu lagi mencari-cari ojekan atau kerjaan sampingan yang kadangkala harus mengorbankan atau mengalahkan waktunya untuk mengajar. Kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru bukan tanpa tujuan, Tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional itulah yang dikehendaki pemerintah.”Mencerdaskan kehidupan bangsa” inilah harga yang harus dibayar dari sebuah sertifikasi. harus disadari, bahwa sebagai Umar Bakeri kualitas dan profesionalismenya kini jadi taruhan. Untuk itulah sebagai Umar Bakeri, sudah seharusnya….

  1. Berusaha menambah keilmuannya sebagai seorang pendidik, baik yang sesuai dengan bidang studi yang dipegang maupun bidang keilmuan yang lainnya.

  2. Berusaha merubah metode dan gaya pendekatan dalam proses belajar mengajar agar menjadi lebih baik

  3. Berusaha merubah sikap yang masih bergaya “colonial”. Kekerasan dalam dunia pendidikan tidak perlu terjadi lagi.

  4. Berusaha merubah citranya sebagai guru menjadi lebih baik. Ia ingin dirinya menjadi teladan (uswatun hasanah) baik bagi peserta didiknya maupun dilingkungan tempat ia tinggal.

“Jika qualitas dan profesionlisme guru sudah terpenuhi, apakah berarti Tujuan Pendidikan Nasional (TPN) akan tercapai ?”. “Tidak…tidak mungkin!” TPN tidak akan tercapai selama….

  1. Serana dan prasarana pendidikan masih kurang atau tidak pernah dibenahi sama sekali

  2. Masih ada kesenjangan antara pusat dan daerah, antara kota dan desa, antara sekolah dan madrasah, antara negeri dan swasta

  3. Kebijakan Kurikulum yang masih tidak menentu. Ganti menteri, ganti kurikulum. Akhirnya siswa bingung, orang tua bingung, guru bingung dan pemerintah sendiri ikut bingung.

  4. Orang tua peserta didik tidak tahu – menahu atau memang tidak pernah dilibatkan

Inilah do’a si Umar Bakeri “Mudah-mudahan ini bukan kenyataan di dalam mimpi, tapi betul-betul kenyataan di dalam kenyataan”.



2 komentar:

Imiz mengatakan...

THANK, KAMI SADAR

Anonymous mengatakan...

MAKASIH...