NIKAH RESMI “YES” ! SIRI “NO”!

Nikah siri adalah pernikahan yang telah memenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fikih (hukum Islam), namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Sebagian orang memilih untuk menikah siri lantaran pernikahan jenis ini lebih bersifat praktis, cepat, murah dan mudah karena tanpa melalui system birokrasi yang terkesan berbeli-belit. Namun dibalik semua itu pernikan semacam ini bisa menyebabkan terabaikannya hak seorang isteri - anak (seperti : hak mendapat nafkah, hak waris dan masalah yang berkaitan dengan KDRT), maraknya poligami dan menyulitkan dalam proses pembuatan administrasi keluarga, seperti : pembuatan KK, AKTA Kelahiran, Tunjangan Keluarga, dsb. (sebagai prasyaratnya harus melampirkan fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah resmi, dan buku atau surat ini tidak bisa didapat jika pernikahan dilakukan secara siri )
Agama Islam memang membolehkan adanya nikah siri. Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan nikah siri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan. Kebanyakan ulama sepakat menilai nikah siri sah, namun tidak dianjurkan. Nabi Muhammad sendiri tidak setuju dengan pernikahan jenis ini. Beberapa ulama seperti Imam Malik bahkan menyatakan nikah siri batal hukumnya. Tidak sahnya nikah siri disebabkan kerahasiaan yang dibawa. Pada dasarnya, pernikahan adalah sesuatu yang wajib diumumkan.
Sebagai warga Negara yang taat hukum alangkah arifnya jika pernikahan itu dilakukan melalui lembaga yang resmi, agar masing-masing pihak mendapatkan payung hukum yang pasti dan demi kemashlahatan keluarga itu sendiri.



1 komentar:

sanjaya mengatakan...

setuju mas!!!
sekarang orang2 memanfaatkan nikah siri untuk menghalalkan nafsu bejat mereka!
Semoga mereka2 segera dapet petunjuk dari Allah SWT..amin..